Jika belakangan ini kita kerap disajikan berita mengenai perseteruan Samsung-Apple, ternyata perang paten yang melibatkan dua raksasa teknologi lainnya, juga sedang hangat dibicarakan. Yup, baru-baru ini Nokia mengumumkan gugatannya terhadap RIM.
Dalam gugatannya Nokia mengklaim bahwa pembesut BlackBerry telah melanggar paten miliknya yang terkait dengan teknologi wireless local access network atau yang kerap dikenal sebagai WLAN.
Terkait dengan itu, lembaga arbitrase yang berbasis di Swedia telah membuat keputusan bahwa RIM tidak berhak untuk membuat ataupun menjual perangkat mobile yang dapat terkoneksi melalui jaringan Wi-Fi, tanpa adanya persetujuan dari Nokia.
“RIM wajib membayar royalti dan membayar ganti rugi kepada Nokia,” kata seorang arbiter seperti dilansir Reuters.
Adanya putusan tersebut jelas akan mendongkrak pendapatan Nokia yang diperolehnya dari royalti. Sementara di sisi lain, putusan itu akan berdampak secara signifikan buat RIM, mengingat semua perangkat BlackBerry hadir dengan konektivitas WLAN.
Adanya putusan tersebut jelas akan mendongkrak pendapatan Nokia yang diperolehnya dari royalti. Sementara di sisi lain, putusan itu akan berdampak secara signifikan buat RIM, mengingat semua perangkat BlackBerry hadir dengan konektivitas WLAN.
"Ini akan memiliki dampak keuangan yang signifikan buat RIM, karena semua perangkat BlackBerry support WLAN," kata analis IDC, Francisco Jeronimo, seperti dilansir Reuters.
Nokia disebutkan telah mengajukan kasus ini di Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada agar dapat meneggakkan putusan arbiter.
Juru bicara RIM dilaporkan masih enggan berkomentar terkait masalah tersebut. Namun, menurut sumber yang dekat dengan RIM, putusan arbitrase tidak memiliki konsekuensi langsung, karena Nokia masih harus berjuang untuk menegakkan putusan panel arbitrase untuk diakui di berbagai negara.
Juru bicara RIM dilaporkan masih enggan berkomentar terkait masalah tersebut. Namun, menurut sumber yang dekat dengan RIM, putusan arbitrase tidak memiliki konsekuensi langsung, karena Nokia masih harus berjuang untuk menegakkan putusan panel arbitrase untuk diakui di berbagai negara.
Mengingat putusan arbitrase yang tak dapat diajukan banding, sejumlah analis mengatakan untuk mencegah larangan penjualan, RIM mau tidak mau harus menjalin kesepakatan royalti dengan Nokia.
"Keputusan arbitrase tidak dapat dibanding dan Pengadilan AS bisa diharapkan untuk menegakkan keputusan dengan mengeluarkan perintah terhadap RIM, yang secara efektif akan menempatkan RIM keluar dari bisnis," demikian dikatakan Alexander Poltorak, chief executive General Patent Corp.
Seorang Analis dari Canalys, Pete Cunningham juga mengatakan, jika larangan penjualan diberlakukan, hal tersebut akan menjadi pukulan telak bagi RIM, yang kini tengah berada di masa transisi ke platform terbaru BlackBerry 10. Jadi, apa langkah RIM untuk menanggapi masalah ini, kita tunggu saja.